Minggu, 05 Februari 2017

Renungan : oleh Romo Rusbani Setiawan BS.
Catatan di Penghujung Hari
4 Februari 2017

Berita kriminalitas harian Kompas hari ini memberitakan tentang perusakan Polsek Cisolok, Sukabumi. Tindakan anarkis sejumlah warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok dipicu oleh peristiwa penangkapan pelaku jual beli benur (anak lobster) untuk ekspor. Penangkapan dilakukan karena mereka diduga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. I/2015, penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dalam keadaan bertelur dilarang. Peristiwa tindak anarkis yang dilakukan oleh sejumlah orang akibat penangkapan atau usaha penegakan hukum sudah sering terjadi dan terjadi di sejumlah daerah. Tindakan anarkis dilakukan sebagai upaya perlawanan atas penegakan hukum.
Upaya melawan penegakan hukum dengan tindakan anarkis sering kali muncul dari rasa keadilan masyarakat kelas bawah yang terluka. Masyarakat merasa diperlakukan tidak adil. Rasa keadilan yang terluka dari masyarakat kelas bawah bukan tanpa alasan. Berdasarkan berita-berita yang beredar, penegakan hukum di negeri ini sering kali lebih berpihak pada mereka yang berkuasa atau dekat dengan penguasa dan atau para pemilik modal. Maka muncul ungkapan pedang keadilan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Tindakan anarkis dengan alasan apapun pasti tidak dapat diterima dan dibenarkan. Penegakan hukum tetap harus terjadi dan tidak boleh kalah dengan tindakan anarkis. Namun demikian kiranya melihat tindakan anarkis perlawanan terhadap penegakan hukum tidak hanya dilihat sebagai sebuah peristiwa pelanggaran hukum semata. Akan tetapi hendaknya tindakan anarkis sebagai upaya melawan penegakan hukum dipakai sebagai cermin bagi para pelaku penegakan hukum bahwa penegakan hukum di negeri ini masih sering melukai rasa keadilan masyarkat terutama kelas bawah yang tidak punya modal dan atau akses ke penguasa.

Iwan Roes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar