Senin, 20 Februari 2017

Renungan : oleh Romo Rusbani Setiawan BS

Catatan di Panghujung Hari
20 Februari 2017
Selama 2 hari kami anggota Komisi Kerawam KWI mengunjungi Labuan bajo. Kami menikmati keindahan ibu kota Manggarai Barat. Di samping menikmati keindahan kota, kami menikmati perjalanan dengan kapal untuk menikmati keindahan puncak pulau Padar, pulau Komodo dan Pink Beach. Sepanjang perjalanan kami menikmati laut yang indah dan keindahan pulau-pulau kecil. Kota Labuan Bajo sekarang telah menjadi destinasi wisata tidak hanya lokal tetapi juga internasional. Banyak turis asing yang mengunjungi Labuan Bajo dengan segala destinasi wisatanya. Salah satu keistimewaan Labuan Bajo adalah adanya habitat Komodo di pulau Rinca dan pulau Komodo.
            Dalam perbincangan dengan beberapa rekan di sana, kami ketahui bahwa tanah-tanah sepanjang pantai dan pulau-pulau di Labuan Bajo telah habis dibeli oleh para pemilik modal, dan sebagian besar dimiliki orang asing. Selain tanah dan pulau, beberapa hotel dan restoran juga dimiliki dan dikelola oleh orang asing. Dengan banyak minat berinvestasi khususnya tanah di Labuan Bajo menyebabkan harga tanah menjadi amat tinggi, akibatnya masyarakat lokal menjadi tidak mampu untuk membeli tanah di sana. Dengan demikian masyarakat lokal akan semakin terdesak ke tempat-tempat yang jauh dari pantai dan dari kota. Selain ketidak mampuan untuk membeli tanah, masyarakat lokal juga tidak mempunyai kemampuan finansial untuk membangun usaha, sehingga mereka hanya akan menjadi pekerja. Tentu semua itu menimbulkan keprihatinan sebagaimana terjadi dibanyak daerah yang mulai tumbuh perekonomiannya, dimana masyarakat lokal menjadi “korban”. Namun, keprihatinan yang paling besar dan mengerikan adalah seandainya semua dikuasai orang asing sehingga menyebabkan kita menjadi tamu di negeri sendiri. Sudah banyak contoh tempat-tempat wisata yang “dikuasai” orang asing sehingga orang Indonesia sulit untuk menikmati kawasan wisata itu atau kalau menikmati harus membayara dalam dolar atau euro.
            Perlu sebuah regulasi yang jelas dan tegas agar destinasi-destinasi wisata tetap dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat Indonesia tidak menjadi tamu di negeri sendiri. Kalau tidak, maka ada bentuk “penjajahan” baru.

Iwan Roes

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar