Minggu, 09 April 2017

Renunganoleh Romo Rusbani Setiawan BS.
Catatan di Penghujung Hari
9 April 2017

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu sarana untuk menemukan sosok negarawan di negeri ini. Pada masa reformasi ada perubahan system pemilu dengan tujuan akan semakin banyak sosok-sosok negarawan yang selama ini tidak atau belum terlihat mempunyai peluang untuk menampilkan diri dan memberikan buah-buah pemikiran dan karyanya. Namun demikian system pemilu yang baru alih-alih menghasilkan negarawan, menghasilkan banyak koruptor, politikus transaksional dan sosok pembuat gaduh negeri yang cenderung mengarah pada perpecahan masyarakat. Pemilu legislatif sebagai contoh, tidak menyaring sosok-sosok negarawan, tidak menawarkan calon-calon legislator yang mempunyai jiwa seorang negarawan. Pemilu legislatif memunculkan kesan sebagai ajang orang-orang mencari pekerjaan dan kedudukan.
Negarawan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah seorang yang ahli dalam kenegaraan; ahli dalam menjalankan negara (pemerintahan); pemimpin politik yang secara taat asas menyusun kebijakan negara dengan suatu pandangan ke depan atau mengelola masalah negara dengan kebijaksanaan dan kewibawaan. Seorang negarawan selalu memikirkan nasib bangsa dan negara sebagai suatu kesatuan yang utuh, serta tidak mementingkan kepentingan pribadi atau golongannya, namun mementingkan kepentingan bangsa di atas segalanya. Berapa ciri sosok negarawan adalah adanya sikap rendah hati kekuasaan tidak membuatnya sombong, angkuh dan merendahkan martabat orang lain; mempertaruhkan dirinya, pribadi dan golongannya demi kepentingan negara yang jauh lebih besar, dan lebih tinggi; tidak hanya semata-mata menjaga citra yang baik di tengah-tengah masyarakatnya; membuat suatu keputusan bersikap tegas dan mempunyai keyakinan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang benar. Bertolak dari arti dan ciri-ciri negarawan tersebut maka sulit menemukan sosok negarawan yang sedang berpentas di panggung politik dan pemerintahan di negeri ini.
Berhadapan dengan keprihatinan tersebut maka pertama-tama diperlukan perubahan system sarana-sarana seleksi bagi aktor-aktor yang dapat berpentas di panggung politik dan pemerintahan agar aktor-aktor itu para negarawan. Kedua pentingnya kaderisasi yang mengutamakan pendidikan karakter yang baik serta menanamkan paham kebangsaan dan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu hendaknya para pemangku kepentingan yang mempunyai keprihatinan akan kurangnya sosok negarawan di pentas panggung politik dan pemerintahan berani bertindak.

Iwan Roes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar